Itungan dasarnya, kalau ada 4+4 program di TPSA, sepertinya ada potensi 8 paten terdaftar. Terdaftar artinya masuk proses awal, belum granted, tapi sudah cukup sebagai produk hukum. Jumlah itu masih bisa bertambah dari hasil 'mimpi di siang bolong' peneliti/perekayasa TPSA. Karena, di pelatihan drafting paten, disarankan agar paten didaftarkan sebelum dan sesudah kegiatan. Artinya, ada 4 mimpi dan 4 mimpi yang sudah dipoles untuk didaftarkan. Benarkah sebanyak itu? Saya kira iya. Sebelumnya, belajar dari paten yang sudah granted atau dilisting di acara tahunan BPPT, semuanya tentang perangkat. Ternyata, di Indonesia dimungkinkan mematenkan metodologi dan hal lainnya. Persisnya, ya silahkan tanya Biro Hukum.
Mengenai pola pikir antitesis terhadap paten bahwa paten adalah egoisme dan ketidak inginan berbagi, untuk tingkat staf BPPT kekhawatiran ini sangat tidak pas. Paten dan jurnal ilmiah adalah 2 hal yang sama. Yang pertama mengejar pengakuan 'siapa paling dulu diakui sebagai yang paling kreatif', dan yang kedua 'siapa yang paling dahulu menemukan kesimpulan terhadap suatu masalah'. Jadi, dari sisi filosofi, bedanya sangat tipis. Kesimpulannya, dalam sudut pandang staf, kita bisa 'register and forget'. Artinya, apa yang (nantinya) dipublikasikan sebagai paten staf BPPT (bila granted), bisa dianggap sebagai pengumuman terhadap suatu proses/sistem/peralatan untuk ditiru orang Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Itu karena patennya didaftarkan di Indonesia dalam bahasa Indonesia. Soal tuntutan bila nantinya patennya ditiru, itu tugas Biro Hukum BPPT dan perangkat hukum terkait lainnya. Atau penemunya sendiri sebagai pelapor, bila ia 'tidak suka berbagi dengan masyarakat'.
Berikutnya, bila TPSA sudah masuk tahap 'paling banyak mengirimkan draf paten', saya kira hambatan mengenai filtrasi paten yang akan didaftarkan ke Dirjen Haki oleh BPPT akan bisa dikikis. Sebagai catatan, resultan bertambahnya usulan paten ke Biro Hukum belakangan ini dan minimnya budget untuk paten disikapi dengan sistem filter bahwa paten yang akan didaftarkan adalah yang sudah diuji internal akan komersial. Ini merugikan TPSA dan menguntungkan TIRBR/TAB. Mengapa? Karena produk teknologi TPSA sangat mungkin tidak masuk kategori marketable, karena termasuk produk dengan pasar (sangat) sempit. Contohnya adalah buoy tsunami, onlimo, dan lain-lain yang belum boleh disebut. Berapa banyak produk yang bisa digenjot dari kedua paten tersebut? Tentu masih dibawah pipa apung atau bahkan WISE. Tapi produk TPSA seperti diatas justru sangat terkait dengan eksistensi intelektual BPPT.
Dilain pihak, ada opportunity bahwa paten hanya perlu didaftarkan dengan ongkos Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah saja) dan penemunya/BPPT sudah mengantongi pengakuan untuk 3 tahun sebagai masa tunggu paten tersebut diuji dengan perekayasaan (untuk kategori paten 'mimpi disiang bolong') atau diuji langsung pasar. Diulangi: sudah bisa dipublikasikan/dipasarkan sebelum paten tersebut granted. Seorang staff BPPT, bisa saja mengambil jalan tengah agak ke pintu belakang untuk mendaftarkan patennya sendiri. Tapi tentu BPPT harus merasa rugi, bila ini terjadi. Disamping itu, di luar sana juga banyak 'pencuri paten' yang akan melihat paten yang didaftarkan oleh perorangan sebagai sasaran utama (kambing yang sendirian) ketimbang paten yang didaftarkan oleh 'rombongan gajah' yang terdiri dari institusi dan rombongan lawyer di Biro Hukum.
Benarkah kita bisa seoptimis itu? Well, it's worth to discuss. As for me, my gut says, sudah saatnya paten didorong masuk dalam target IKU tiap program. Lebih jos lagi kalau ia bisa keluar dari tiap WBS. Ben gemblung sisan ...
Sekedar referensi, laporan IPO 2010, untuk 2008 menunjukkan bahwa Indonesia (0+23) masih jago di Asia Tenggara. Hanya diungguli oleh Philippines (3.311+310), Malaysia (5.303+1.309), Thailand (6.741+986), dan tentu saja Singapura (9.692+3.635). Kita, kira-kira sekelas dengan Papua Nugini (46+1) dan Ethiopia (37+13) dan Sudan (16+5). Untuk pertumbuhan, dalam kurun 2004-2007 dan 2007-2008 turun 17.4% dan 29.9% . Maka kalau pertumbuhannya linier, di 2011 akan terdaftar 4 paten. Oops ...
Wallahu a'lam.
No comments:
Post a Comment